Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2015

Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Hampir bisa dipastikan bahwa berita dan informasi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik merupakan salah satu berita yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para guru dan pengawas sekolah (termasuk saya :D).
Nah, kali ini “tentang Pendidikan” akan berbagi informasi tentang  Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015, –yang diambil dari laman   P2TK Dikdas  
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 akan dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Dalam laman tersebut disampaikan pula bahwa: “Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.”

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan: Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya….
Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.  
Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
SMA
SMK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Ilmu Pengetahuan Alam,
  3. Matematika,
  4. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  6. Seni Budaya, dan
  7. TIK.
  1. Geografi,
  2. Matematika
  3. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  4. Sejarah, dan
  5. TIK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  3. Sejarah, dan
  4. TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
    (KKPI).
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
  1. walikelas,
  2. pembina OSIS,
  3. guru piket,
  4. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
    KIR, atau
  5. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraa

Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta  Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang  Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan 

Read More ->>

Sabtu, 28 Februari 2015

SD Terbaik di Indonesia

Peraturan PPDB tahun ini, setiap siswa hanya dibolehkan mendaftar maksimal di lima sekolah melalui dua tahapan pendaftaran. Kuota bagi siswa di luar DKI Jakarta sebanyak lima persen dari jumlah kuota yang ada. Sudah punya daftar sekolah unggulannya?
Berikut adalah daftar Sekolah Dasar (SD) unggulan menurut buku PT PPDB DKI 2009/2010, yang mungkin bisa Anda jadikan pegangan untuk memilih sekolah bagi putra-putri Anda bedasarkan visi dan misi sekolah:
SDN DKI Bertaraf Internasional
1. SDN Menteng 01 Pagi                Jl Basuki No.4/Jakpus
2. SDN IKIP/Labschool Pagi          Jl Pemuda Kompleks UNJ/Jaktim
3. SDN Menteng 02 Pagi                Jl Tegal No.10/Jakpus
4. SDN Kebon Jeruk 11 Pagi          Jl Kebon Jeruk Rt 003/13/Jakbar
5. SDN Pondok Labu 11 Pagi         Jl Margasatwa No.2/Komplek Timah/Jaksel
SDN Bertaraf Nasional
1. SDN Gondangdia 01                    Jl HOS Cokroaminoto No.66/Jakpus
2. SDN Menteng 03                         Jl Cilacap No.5 Menteng/Jakpus
3. Bendungan Hilir 12                      Jl Taman Bendungan Jatiluhur/Jakpus
4. SDN Johar Baru 01                      Jl Percetakan Negara 4/Jakpus
5. SDN Gunung Sahari Utara 01       Jl Rajawali Selatan V No.3/Jakpus
6. SDN Semper Timur 07 Pagi         Jl Kebantenan IV No.19/Jakut
7. SDN Rawa Badak Utara 01 Pagi   Jl Sunter II No.35/Jakut
8. SDN Pegangsaan Dua 05 Pagi       Jl Harpa II/Jakut
9. SDN Pegangsaan Dua 07 Pagi       Jl Akordien Pegangsaan Dua/Jakut
10. SDN Sunter Jaya 09 Pagi            Jl Danau Indah No.11/Jakut
11. SDN Semper Barat 15 Pagi         Jl Cilandue Raya/Jakbar
12. SDN Cengkareng Timur 07 Pagi  Jl Fajar Baru Utara 7/Jakbar
13. SDN Joglo 10 Pagi                      Jl Raya Joglo/Jakbar
14. SDN Sukabumi Selatan 05 Pagi  Jl KPBD/Jakbar
15. SDN Semanan 09 Pagi               Jl Semanan Raya/Jakbar
16. SDN Rawajati 08 Pagi                Jl Kompleks Kalibata Indah/Jaksel
17. SDN Guntur 03 Pagi                  Jl Halimun 2B/Jaksel
18. SDN Tebet Timur 15 Pagi          Jl Tebet Timur III/1, Jaksel
19. SDN Lebak Bulus 02 Pagi          Jl Pertanian Raya No.59/Jaksel
20. SDN Duren Tiga 01 Pagi            Jl Raya Pasar Minggu No.100/Jaksel
21. SDN Cijantung 03 Pagi               Jl RA Fadillah Cijantung/Jaktim
22. SDN Dukuh 09 Pagi                   Jl Kompleks Bumi BHP/Jaktim
23. SDN Baru 01 Pagi                      Jl RA Fadillah Cijantung/Jaktim
24. SDN Makasar 06 Pagi                Jl Depnaker/Jaktim
25. SDN Cibubur 11 Pagi                 Jl Cibubur I/Jaktim
26. SDN Pulau Untung Jawa 01 Pg   Jl P.Untung Jawa Rt 002-03/Kep.Seribu
27. SDN Pulau Kelapa 02 Pagi         Jl Pulau Kelapa Rt 002-03/Kep Seribu
Read More ->>

10 SMP Terbaik dan Terfavorit se-Indonesia

"Seperti biasa, tiap tahunnya ada 10 sekolah yang mendapatkan rata-rata nilai UN murni tertinggi. Lima di antaranya dari DKI Jakarta," kata Bapak Nuh, Menteri Pendidikan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2013. Berikut ini adalah 10 SMP yang mendapatkan rata-rata UN murni tertinggi se Indonesia (Tahun 2013)
1. SMP Negeri 1 Magelang
Dengan nilai rata-rata un murni 9,14



2. SMP Negeri 115 Jakarta
Dengan nilai rata-rata un murni 9,11



3. SMP LabSchool Kebayoran
Dengan nilai rata-rata un murni 9,08



4. SMP Negeri 1 Lamongan, Jawa Timur
Dengan nilai rata-rata UN murni 9,06

5. SMP Negeri 1 Tanjungbumi, Jawa Timur
Dengan nilai rata-rata UN murni 9,05

6. SMP Negeri 1 Denpasar
Dengan nilai rata-rata UN murni 9,05

7. SMP Kanisius Jakarta Pusat
Dengan nilai rata-rata UN murni 9,03

8. SMP Kristen 2 Penabur
Dengan nilai rata-rata UN murni 9,01

9. SMP Negeri 49 Jakarta
Dengan nilai rata-rata UN murni 8,98

10. SMP Negeri 1 Surabaya
Dengan nilai rata-rata UN murni 8,97

Itulah sekolah-sekolah yang mendapatkan peringkat 10 besar SMP terbaik se-Indonesia berdasarkan nilai rata-rata murni UN SMP Tahun 2013. Semoga bermanfaat bagi kalian yang ingin memilih-milih SMP yang akan dituju. 
Read More ->>

Inilah 10 SMP dengan Nilai UN Terbaik di Indonesia



Inilah 10 SMP dengan Nilai UN Terbaik di Indonesia



JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Mohammad Nuh, mengumumkan 10 SMP yang berhasil meraih rata-rata nilai Ujian nasional UN) murni tertinggi pada tahun ajaran 2012-2013.

"Seperti biasa, tiap tahunnya ada 10 sekolah yang mendapatkan rata-rata
nilai UN murni tertinggi. Lima di antaranya dari DKI Jakarta," kata Nuh di
Jakarta, Jumat (31/5/13).

SMP yang berhasil mencapai nilai terbaik itu adalah:
1. SMP Negeri 1 Magelang, Jawa Tengah   dengan nilai rata-rata UN murni
mencapai 9,14.
2. SMP Negeri 115 Jakarta Selatan dengan nilai 9,11
3. SMP LabSchool Kebayoran Jakarta Selatan dengan nilai 9,08.
4. SMPN 1 Lamongan, Jawa Timur dengan nilai 9,06.
5. SMPN 1 Tanjungbumi, Jawa Timur dengan nilai 9,05.
6. SMPN 1 Denpasar,Bali dengan nilai 9,05.
7. SMP Kanisius Jakarta Pusat 9,03.
8. SMP Kristen 2 Penabur 9,01.
9. SMPN 49 Jakarta Timur 8,98.
10. SMPN 1 Surabaya dengan nilai 8,97.

Nuh juga mengatakan ada beberapa sekolah yang meraih nilai UN murni
lebih tinggi dari nilai rata-rata sekolah. "Kami beri penghargaan tinggi kepada sekolah-sekolah yang rata-rata nilai UN murninya lebih tinggi dari rata-rata nilai sekolah," katanya.

Nuh menyebutkan beberapa sekolah yang dimaksud antara lain SMP Kasih
Karunia yang meraih nilai rata-rata murni UN sebesar 8,6 dan nilai rata-
rata sekolah 7,8. Kemudian, SMP Nurul Urum, Sampang yang meraih nilai rata
-rata murni UN sebesar 8,76 dan nilai rata-rata sekolah 7,09.

Dijelaskannya, rata-rata nilai sekolah dari seluruh SMP di Indonesia
adalah 8,2. Sementara itu, nilai rata-rata UN murni SMP sederajat tahun ini
adalah 6,1, yakni turun sebanyak 1,37 poin dibanding tahun sebelumnya yang
mencapai 7,47.

Nilai rata-rata UN murni SMP sederajat yang turun itu, ungkap Nuh, disebabkan komposisi soal UN yang sulit meningkat sebesar 10 persen pada UN
tahun ini dibanding soal UN SMP pada tahun ajaran 2011-2012
Read More ->>



"Proyek Buku Trilogi, Dinas Pendidikan Caper Sama Ahok"






JAKARTA, - Anggota Komisi E (bidang kesejahteraan masyarakat) DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa membantah telah mengusulkan pengadaan buku trilogi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu juga memastikan pengadaan buku tersebut tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan selama ini. "Bukan dari Komisi E, yakin deh saya selalu datang setiap rapat," kata Steven, saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015). 

Ia pun mengaku tidak mengetahui usulan anggaran itu datang dari mana. Hanya saja, ia mengisyaratkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait atau Dinas Pendidikan lah yang menyelipkan anggaran tersebut. 

"Mungkin eksekutifnya, SKPD-nya (yang mengusulkan anggaran). Mereka caper (cari perhatian) sama Ahok (Basuki)," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.  

Sebelumnya diketahui, terdapat program pengadaan buku trilogi Ahok di RAPBD 2015 versi DPRD, yakni yang melalui pembahasan komisi setelah paripurna pengesahan.

Sementara Pemprov DKI mengajukan dokumen APBD DKI yang telah disahkan pada paripurna kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.  

Pengadaan buku trilogi Ahok itu ditemukan di pos anggaran Dinas Pendidikan. Basuki maupun Dinas Pendidikan tidak merencanakan pengadaan buku tersebut. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pagu anggaran untuk pengadaan buku tersebut. 


Hanya saja, setelah melalui proses pembahasan Komisi E (bidang kesejahteraan masyarakat) DPRD DKI, pengadaan buku trilogi tersebut dianggarkan hingga Rp 30 miliar. 

Terdapat tiga judul buku trilogi Ahok yang direncanakan: yakni Nekat Demi Rakyat (senilai Rp 10 miliar), dari Belitung Menuju Istana (senilai Rp 10 miliar), dan Tionghoa Keturunanku, Indonesia Negaraku (senilai Rp 10 miliar).



Anggaran ini telah ditandatangani oleh Pimpinan Banggar yang menangani bidang kesejahteraan masyarakat Mohamad Taufik, Ketua Komisi E Pantas Nainggolan, Wakil Ketua HM Ashraf Ali, dan Sekretaris Fahmi Zulfikar.





























Read More ->>

20 SMK Yogyakarta diusulkan ikuti UN "online"


Yogyakarta ( News) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengusulkan 20 SMK negeri dan swasta di wilayah tersebut untuk bisa mengikuti ujian nasional (UN)online pada tahun ini.

"Seluruh SMK negeri, ada tujuh sekolah, masuk dalam usulan ini dan sisanya berasal dari sekolah swasta," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sekolah yang diusulkan menjadi peserta ujian nasional onlinetersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) di antaranya kepemilikan komputer dan jaringan internet.

Sekolah yang ingin mengikuti ujian nasional online harus memiliki komputer dengan jumlah minimal sepertiga dari siswa yang akan menjadi peserta ujian nasional, ditambah cadangan 10 persen dari jumlah komputer yang tersedia. 

Ia mencontohkan, jika jumlah peserta ujian dari satu sekolah adalah 240 siswa, maka jumlah minimal komputer yang harus dimiliki adalah 80 unit ditambah delapan unit sebagai cadangan.

Saat ujian nasional berlangsung, seluruh komputer tersebut harus dalam posisi menyala dan terhubung dengan internet. 

"Saat ada komputer peserta yang mengalami masalah, maka peserta itu bisa langsung berpindah ke komputer lain yang tersedia," lanjutnya.

Edy menyebut, Puspendik akan melakukan verifikasi terhadap 20 sekolah yang diusulkan tersebut pekan depan untuk melihat secara langsung kesiapan sekolah melakukan ujian nasional online.

"Harapannya, seluruh sekolah yang diusulkan tersebut bisa melakukan ujian nasional online tahun ini," kata Edy. Di DIY, total SMK yang diusulkan menjadi peserta ujian nasional online tahun ini adalah 38 sekolah.

Ia menambahkan, pelaksanaan ujian nasional secara online tersebut sebenarnya lebih memudahkan siswa karena siswa bisa melihat secara langsung skor ujiannya.

Bahkan, lanjut dia, sudah ada salah satu sekolah swasta yang melakukan try outujian nasional secara online setelah sekolahnya diusulkan menjadi peserta tahun ini.

"Tahun ajaran mendatang, kami berharap seluruh sekolah bisa melakukan ujian nasional secara online," katanya. 

Sedangkan untuk ujian nasional yang dilakukan secara manual oleh sekolah lain, Edy mengatakan masih menunggu pos UN karena sampai saat ini belum turun. 




SMU/SMK Makassar siap gelar UN online


 Jika ini memang untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, maka semuanya harus siap dan berdasarkan hasil pertemuan dengan seluruh sekolah tingkat SMA/SMK, semuanya siap,"
Makassar (ANTARA News) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar menyatakan kesiapan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA-SMK) menggelar ujian nasional (UN) dalam jaringan (online) sesuai dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika ini memang untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, maka semuanya harus siap dan berdasarkan hasil pertemuan dengan seluruh sekolah tingkat SMA/SMK, semuanya siap," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar Arismunandar, Jumat.

Dia mengatakan, ujian nasional dengan sistem online ini akan mulai dipersiapkannya sejak dini dan sebelum digelar disemua sekolah, maka akan dilakukan simulasi dan pelatihan.

Dan berdasarkan adanya kesiapan dari hampir seluruh sekolah tingkat SMA-SMK di Makassar ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian akan menunjuk sembilan sekolah unggulan untuk menggelar uji coba itu.

"Ada sembilan sekolah yang betul-betul siap dan sembilan sekolah ini adalah unggulan kita di Makassar. Ini juga sudah kita laporkan ke Kementerian dan secepatnya kementerian akan melakukan verifikasi," katanya.

Daftar yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Makassar ini seperti di tingkat SMA adalah SMA Katolik Rajawali, SMA Frater, SMA Athirah, SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 15 dan SMAN 17.

Di tingkat SMK mulai SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 7, dan SMKN 8. Sedangkan di tingkat SMP adalah SMPN 6 dan SMPN 12.

"Jika dinyatakan layak dari segi sarana penunjang, maka peserta UN yang ditunjuk tak perlu lagi membawa alat tulis dan papan alas saat ujian," sebutnya.

Sementara untuk sarana penunjang yang wajib ada di sekolah yang akan diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, antara lain tersedianya jaringan internet, perangkat server dan komputer.

"Dinas pendidikan sangat menyambut baik konsep ujian ini karena sejalan dengan program Wali Kota sebagai Makassar kota dunia serta menjadi kota pendidikan," ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Muzakkir Ali Djamil mengatakan, sebelum dilaksanakan ujian nasional secara online ini, pemerintah terlebih dahulu harus menyiapkan semua sarana yang dibutuhkan.

"Seluruh sekolah di Makassar ini memang memiliki laboratorium komputer, namun mengenai kelengkapannya dan idealnya berdasarkan jumlah siswa itu belum ada yang sesuai. Pemerintah harus penuhi itu dulu baru menggelarnya secara online," katanya.
Read More ->>

Standar Nasional Pendidikan


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :

NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Read More ->>

Labels

Followers