Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015
Terkait beredarnya berita tentang
terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran
tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini
diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu
tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada
mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada
tahun 2015.
Hampir bisa dipastikan bahwa berita dan
informasi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik merupakan salah
satu berita yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para guru dan
pengawas sekolah (termasuk saya :D).
Nah, kali ini “tentang Pendidikan” akan berbagi informasi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015, –yang diambil dari laman P2TK Dikdas
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 akan dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Dalam laman tersebut disampaikan pula bahwa: “Terkait
beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan,
pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada
gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada,
sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme
persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun
2015.”
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan:
Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada
sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak
terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar
minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak
pula terhadap pencairan tunjangan profesinya….
Kebijakan pemerintah untuk kembali
pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1
(satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak
dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang
tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan
profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan ini bisa dianggap sebagai
solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang
terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
|
|
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima)
jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih
guru, yaitu menjadi:
- walikelas,
- pembina OSIS,
- guru piket,
- membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraa
Agar dapat diperhitungkan sebagai
ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa:
SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan
Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan
Info selengkapnya tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan